Kembali ke Blog
Insentif PPN Properti 2026: Hal yang Perlu Diketahui Pembeli Rumah
Market Insight
Panduan

Insentif PPN Properti 2026: Hal yang Perlu Diketahui Pembeli Rumah

Tetamo Admin27 Jul 20261 views

Salah satu perkembangan penting di pasar properti Indonesia tahun ini adalah berlanjutnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP .

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 90 Tahun 2025 , rumah tapak dan satuan rumah susun baru yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas PPN DTP untuk penyerahan mulai 1 Januari sampai 31 Desember 2026 .

Pemerintah menanggung 100% PPN yang terutang atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar , selama total harga jual properti tidak lebih dari Rp5 miliar. Ketentuan ini bukan berarti pembeli mendapatkan potongan harga sebesar Rp2 miliar. Insentif tersebut hanya berlaku pada PPN yang memenuhi persyarata

Properti harus merupakan rumah atau apartemen baru yang siap huni. Unit tersebut juga harus diserahkan untuk pertama kalinya oleh pengembang atau penjual yang berstatus Pengusaha Kena Pajak serta memiliki kode identitas rumah yang diperlukan.

Transaksi dan serah terima harus dilakukan selama periode program tahun 2026. Insentif tidak dapat digunakan apabila pembayaran uang muka atau cicilan pertama dilakukan sebelum 1 Januari 2026. Secara umum, satu orang dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk satu rumah atau satu unit apartemen, dan properti tidak boleh dipindahtangankan dalam waktu satu tahun setelah serah terima.

Sebelum membeli, calon pembeli perlu meminta konfirmasi tertulis dari pengembang mengenai kelayakan unit. Periksa juga harga jual, jadwal serah terima, faktur pajak dan dokumen transaksi bersama pengembang, notaris atau konsultan pajak yang kompeten.

Bagi agen dan pengembang, PPN DTP dapat menjadi nilai tambah pemasaran. Namun, jangan menyatakan bahwa semua properti baru otomatis mendapatkan insentif.

Karena program ini berakhir pada 31 Desember 2026, proses transaksi dan dokumen sebaiknya tidak dilakukan mendekati batas akhir